Pengertian Pemalsuan Uang
Menurut sudut padang Kamus Besar Bahasa Indonesia. berasal dari kata dasar palsu yang berarti tiruan. Pemalsuan: hal(perbuatan dan sebagainya) memalsukan. Memalsukan: melancungkan, membuat sesuatu yang palsu; misal uang; surat lisensi (Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], 2008).
Mata uang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Uang adalah alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu (KBBI, 2008).
Pemalsuan uang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yang mana di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atau palsu sesuatu (obyek), yang sesuatu itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya (KBBI, 2008).
Pemalsuan uang menurut hukum Indonesia. Dalam pasal 244 yang mengancam dengan hukuman berat, yaitu maksimum lima belas tahun penjara barangsiapa membikin secara meniru atau memalsukan uang logam atau uang kertas negara atau uang kertas bank dengan tujuan untuk mengedarkannya atau untuk menyuruh mengedarkannya sebagai uang asli dan tidak dipalsukan (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP], 2010).
Jenis-jenis Pemalsuan Uang
Membuat secara meniru (namaken). Membuat barang yang menyerupai uang asli, dengan menggunakan logam yang lebih murah harganya, namun dengan menggunakan logam yang sama atau lebih mahal harganya, tetap dinamakan “meniru”. Penipuan atau pemalsuan uang dilakukan dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan uang tersebut sehingga dianggap masyarakat sebagai uang asli (Chazawi & Ferdian, 2005).
Memalsukan (vervalschen). Perbuatan ini tidak menghasilkan uang baru, karena memalsu disini dilakukan terhadap uang yang sudah ada, dengan cara menghapus, menambah atau mengubah tulisan, gambar maupun warna, atau mengurangi bahan mata uang sehingga menjadi beda dari uang yang aslinya sebelum pemalsuan dilakukan (Chazawi & Ferdian, 2005).
Tindak pidana pemalsuan uang menurut undang-undang. Kejahatan pemalsuan mata uang dapat diselesaikan secara yuridis berkenaan dengan hukum positif. Usaha penanggulangan pemalsuan uang pada hakekatnya merupakan usaha penegakkan hukum pidana (Chazawi & Ferdian, 2005).
Terdapat beberapa pasal tentang pemalsuan uang, yaitu Pasal 244 yang berbunyi, Barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas bank itu serupa dengan yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun. Lalu pada pasal 245 mengancam dengan hukuman yang sama (a) Barang siapa dengan sengaja mengedarkan uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank, yang ia bikin sendiri secara meniru atau yang ia palsukan, (b) Barang siapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu ia menerima barang-barang itu bahwa barang-barang itu adalah uang palsu, (c) Barang siapa dengan sengaja menyimpan atau memasukkan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang ia membikin atau memalsukan sendiri, atau yang ia mengetahui kepalsuannya pada waktu ia menerimanya, dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh mengedarkan barang-barang itu seolah-olah uang tullen. (KUHP, 2010)
Faktor psikologis pelaku kejahatan pemalsuan. Banyaknya macam dan bentuk kejahatan, dan apa yang meyebabkan oran melakukan kejahatan. Dalam psikologi forensik terdapat beberapa pendekatan teoritis yang di gunakan untuk menjelaskan pelaku kejahatan yaitu: (a) Kriminologi awal, ciri kriminal didefinisikan dengan ciri fisik seseorang; (b) Psikoanalisa, ketidakseimbangan hunbungan antara Id, ego, dan superego yang membuat manusia lemah, dan rentan melakukan kejahatan; dan (c) Teori Bioekologi-Sosial, perilaku kejahatan akan muncul sebagai interaksi antara faktor personal dan faktor lingkungan yang harus dapat diidentifikasi (Margaretha, 2013).
Daftar Pustaka
Chazawi A., & Ferdian, A. (2005). Tindak pidana pemalsuan. Jakarta: Raja Grafindo.
Departemen Pendidikan Nasional (DPN, 2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Margaretha (2013). Mengapa orang melakukan kejahatan?. Diunduh dari http://psikologi.unair.ac.id/artikel-mengapa-orang-melakukan-kejahatan/
Kitab undang-undang hukum pidana. (2010). Diunduh darishttp://hukumpidana.bphn.go.id/babbuku/bab-x-pemalsuan-mata-uang-dan-suang-kertas/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar