Pengertian Kejahatan
Pengertian kejahatan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Pengertian kejahatan adalah perbuatan yang jahat, sifat yang jahat, dosa, atau perilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku yang telah disahkan oleh hukum tertulis. Inti dari pengertian di KBBI tentang kejahatan adalah segala sesuatu maupun sifat, perilaku ataupun hal yang melanggar hukum. Jadi, orang yang melanggar hukum juga dapat disebut pelaku kejahatan (Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], 2014).
Pengertian kejahatan menurut pakar hukum. Pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Dilihat dari sudut pandang sosiologis, pengertian kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban (Soesilo, 1985).
Pengertian kejahatan menurut masyarakat. “Penyalahgunaan narkotika atau obat-obatan terlarang, minuman keras, egois, tawuran atau perkelahian antarpelajar/ kelompok/ etnis, mau menang sendiri, kriminalitas dan sebagainya merupakan perbuatan dan sikap negative yang sudah merasuk dalam masyarakat kita” (Dhohiri, 2007, h. 62-63). Pernyataan ini menjelaskan bahwa dalam pandangan masyarakat, banyak sekali hal yang termasuk dalam kejahatan.
Jenis-jenis Kejahatan
Menurut hukum. Hukum menyatakan banyak hal yang dianggap sebagai kejahatan sehingga kejahatan-kejahatan yang ada dikelompokan menjadi beberapa golongan.
White collar crime and blue collar crime. “Kejahatan ini merupakan kejahatan jabatan yang dilakukan oleh orang terhormat, sedangkan blue collar crime sering lebih menggunakan kekerasan fisik, seperti pengrusakan” (Aesong, 2013, h. 8).
Corporate crime. “kejahatan yang dilakukan oleh korporasi” (Aesong, 2013, h. 8). Kejahatan yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau korporasi atau oleh seseorang yang menggunakan perusahaan untuk tindak kejahatan.
Organized crime. “kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang maupun kelompok-kelompok yang terorganisir” (Aesong, 2013, h. 8).
Victimless crime. “kejahatan tanpa korban yaitu perbuatan yang tidak sah tetapi tidak melanggar hak orang lain” (Aesong, 2013, h. 8).
Menurut KBBI.
Korupsi. “Penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain” (KBBI, 2014).
Perampokan. “Proses, cara, perbuatan merampok” (KBBI, 2014).
Pembunuhan. “Proses, cara, perbuatan membunuh” (KBBI, 2014).
Menurut masyarakat.
Premanisme. “Tindakan dan perbuatan preman cenderung meresahkan masyarakat disatu pihak dan pemerintah di lain pihak, serta latar belakang dan kondisi sosial-ekonomis telah menyeret orang-orang kedalam kehidupan premanisme dan bila telah terjerumus ke dalam alam premanisme ini begitu sulit untuk kembali ke jalan yang lurus” (Aesong, 2013, h. 3).
Menurut psikologi
Kekerasan dalam rumah. “In 2002, the most recent year for which figures are variable, 896,000 children were found to be victims of maltreatment, including physical, sexual, and psychological abuse, and neglect” (U.S. Department of Health and Human Science dikutip dalam Goldstein & Brooks, 2006, h. 149). Hal ini membuktikan bahwa kejahatan juga terjadi dalam bidang psikologi yang menyangkut kejahatan dalam rumah tangga terhadap pasangan dan anak.
Penyebab Kejahatan
Menurut psikologi. Problem behaviors such as depression and antisocial behavior can be more prevalent among children who are exposed to family violence and whose parents have a history of mental illness because risk for problem behaviors will be transmitted genetically from parents to child. Both childhood depression and antisocial behavior are moderately to highly heritable (Goldstein & Brooks, 2006, h. 156).
Kutipan di atas membuktikan bahwa gene yang bermasalah dari orang tua dapat diturunkan kepada anak yang memungkinkan sang anak unutk menjadi pelaku kejahatan.
Cara Mencegah Kejahatan
Mencegah kejahatan dapat dilakukan oleh setiap orang di lingkungannya masing-masing, menurut Komisaris Besar Polisi Murti (2014) mengatakan “kejahatan bisa ditekan manakala peluang untuk meloloskan diri dalam melakukan tindakan criminal dipersulit.”
Reference
Aesong, Y. D. (2013). Sebab dan masalah kejahatan: premanisme, perampokan, pembunuhan. Diambil darihttp://www.academia.edu/4485186/Kejahatan_Pembunuhan_Premanisme_Perampokan_
Dhohiri, T. R. (2007). Perilaku masyarakat dalam perubahan sosial budaya. Dalam A. H. Nasution (Ed.). Pengenalan sosiologi. Diambil dari http://books.google.co.id/books?id=zCpRCz_w47UC&pg=PA63&lpg=PA63&dq=Kejahatan+menurut+warga+jakarta&source=bl&ots=LvA2YugdDg&sig=TddvFhMNvIUtCbSTrp6rPbcW2Z8&hl=en&sa=X&ei=zjRaVLXqFMOfuQTuhoHIAQ&redir_esc=y#v=onepage&q=Kejahatan%20menurut%20warga%20jakarta&f=false
Jaffee, S. R. (2006). Family violence and parent psychopathology. In Goldstein, S. & Brooks, R. B. (Eds.), Handbook of resilience in children (1st ed., pp. 149-164). New York, NY: Springer Science-Business Media.
Murti, K. (2014, Maret, 10). Cara ampuh menanggulangi kejahatan di Indonesia. Diambil dari http://www.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/14/03/10/n2691a-cara-ampuh-menanggulangi-kejahatan-di-indonesia
Soesilo, R. (1985). Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Bogor: Politeia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar