Pengertian Kejahatan
Pengertian kejahatan menurut para ahli. Menurut Soesilo (dikutip dalam Utomo, 2013) mengatakan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban (Soesilo, 1985). Menurut Sahetapy dan Reksodiputro (Husein, 2003) mengatakann kejahatan mengandung konotasi tertentu, merupakan suatu pengertian dan penamaan yang relatif, mengandung variabilitas dan dinamik serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laku (baik aktif maupun pasif), yang dinilai oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan anti sosial, suatu perkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.
Pengertian kejahatan menurut hukum pidana. Pidana atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu ; dan penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut (Lubis, 2010)
Penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam rumah tangga sering kali kerap terjadi selama ini adalah dikarenakan kuatnya dorongan maskulinitas tradisional, yang mengakibatkan kebanyakan pria terjerat dalam konstruksi sosial masyarakat yang patriarki. Pria yang terjerat dalam konstruksi sosial patriarki ini kerap tidak kuat menanggung rasa malu atas kegagalannya, menanggung beban sosial yang dirasakan berat. Dalam konstruksi masyarakat patriarki, beban sosial pria adalah harus tampil kuat, jantan, mampu secara ekonomi dan bentuk-bentuk maskulinitas tradisionallainnya. Tidak heran bila kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus saja terjadi, pelakunya kebanyakan pria, yang dominan dalam hubungan rumah tangga. Sementara dari pihak perempuan yang kebanyakan menjadi korban biasanya enggan melaporkan tindakan ini atau menutup rapat kasus yang dialaminya ataupun karena diancam oleh pelaku (Ramadhan, 2013).
Jenis-jenis Kekerasan dalam Rumah Tangga
Ada empat jenis kekerasan dalam rumah tangga, yaitu a) kekerasan dalam rumah tangga secara fisik, b) kekerasan dalam rumah tangga secara psikis, c) kekerasan dalam rumah tangga secara seksual, dan d) kekerasan dalam rumah tangga secara ekonomi (Buku Saku Panduan Memahami KDRT, 2013).
Dampak Buruk terhadap Psikologis Korban
KDRT dapat menimbulkan dampak yang serius pada korban dan orang terdekatnya, (misal: anak). Adanya dampak fisik mungkin lebih tampak. Misal: luka, rasa sakit, kecacatan, kehamilan, keguguran kandungan, kematian. Apapun bentuk kekerasannya, selalu ada dampak psikis dari KDRT. Dampak psikis dapat dibedakan dalam ”dampak segera” setelah kejadian, serta ”dampak jangka menengah atau panjang” yang lebih menetap. Dampak segera, seperti rasa takut dan terancam, kebingungan, hilangnya rasa berdaya, ketidakmampuan berpikir, konsentrasi, mimpi buruk, kewaspadaan berlebihan. Mungkin pula terjadi gangguan makan dan tidur (Indrarani, 2012).
DAFTAR PUSTAKA
Indrarani, S. (2012). Kekerasan dalam rumah tangga. Diunduh dari http://www.psikologikita.com/?q=kekerasan-dalam-rumah-tangga
Lubis, M. S. (2010). Kekerasan dalam rumah tangga KDRT. Diundah dari http://www.kantorhukum-lhs.com/artikel-hukum/n?id=Kekerasan-Dalam-Rumah-Tangga-KDRT
Utomo, A. (2013). Kitab undang-undang hukum. Indonesia: Politeria. Diunduh dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl294/definisi-kejahatan-dan-jenis-jenis-kejahatan-internet
Mencegah terjadinya KDRT. (2013). Diunduh dari http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/wanita-a-keluarga/20126-mencegah-terjadinya-kdrt
Ramadhan, H. (2013). Penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Diunduh dari
https://www.jurnalperempuan.org/penyebab-terjadinya-kekerasan-dalam-rumah-tangga.html
Buku Saku Panduan Memahami KDRT, (2013). Jenis-jenis kdrt. Palembang, Indonesia: WCC. Diundah darihttp://rumahibumso.com/index.php/posting/72
Indrarani, S. (2012). Kekerasan dalam rumah tangga. Diunduh dari http://www.psikologikita.com/?q=kekerasan-dalam-rumah-tangga
Lubis, M. S. (2010). Kekerasan dalam rumah tangga KDRT. Diundah dari http://www.kantorhukum-lhs.com/artikel-hukum/n?id=Kekerasan-Dalam-Rumah-Tangga-KDRT
Utomo, A. (2013). Kitab undang-undang hukum. Indonesia: Politeria. Diunduh dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl294/definisi-kejahatan-dan-jenis-jenis-kejahatan-internet
Mencegah terjadinya KDRT. (2013). Diunduh dari http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/wanita-a-keluarga/20126-mencegah-terjadinya-kdrt
Ramadhan, H. (2013). Penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Diunduh dari
https://www.jurnalperempuan.org/penyebab-terjadinya-kekerasan-dalam-rumah-tangga.html
Buku Saku Panduan Memahami KDRT, (2013). Jenis-jenis kdrt. Palembang, Indonesia: WCC. Diundah darihttp://rumahibumso.com/index.php/posting/72
Tidak ada komentar:
Posting Komentar