Internet merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan remaja modern saat ini. Dapat dikatakan bahwa internet merupakan loncatan besar dalam bidang teknologi, informasi, dan komunikasi. Seiringan dengan munculnya internet, munculnya media-media sosial yang bersifat online, misalnya (a) Facebook, (b) Twitter, (c) Instagram, dan lain-lain.
Dengan munculnya media-media sosial, remaja menjadi lebih mudah menjalin komunikasi dengan teman-teman mereka, maupun dengan orang baru. Media sosial juga memungkinkan para remaja melakukan jual-beli barang secara online, yang umumnya disebut online shop. Namun berkembang pesatnya media sosial ternyata juga dapatmemunculkan dampak negatif, salah satunya adalah cyberbullying.
Pengertian Cyberbullying
Menurut Smith (dikutip dalam Alamsyah, n.d., para. 2) “Cyberbullying yaitu perlakuan kasar yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, menggunakan bantuan alat elektronik yang dilakukan berulang dan terus menerus pada seorang target yang kesulitan membela diri”.
Menurut Bhat (dikutip dalam Chandra, 2013, para. 1) “Cyberbullying is the use of technology to intimidate, victimize, or bully an individual or group”. Maksudnyacyberbullying adalah penggunaan teknologi untuk mengintimidasi, menjadikan korban, dan memojokkan suatu individu atau kelompok.
Menurut Mason (dikutip dalam Chandra, 2013, para. 1) “Cyberbullying is an individual or a group willfully using information and communication involving electronic technologies to facilitate deliberate and repeated harassment or threat to another individual or group by sending or posting cruel text and/or graphics using technological means” . Maksudnya cyberbullying adalah suatu individu atau kelompok yang menggunakan informasi dan komunikasi yang melibatkan teknologi elektronik untuk secara bebas dan berulang mempermalukan atau mengancam individu atau kelompok lain dengan cara mengirim atau menyebarkan teks atau gambar kejam menggunakan media teknologi.
Dari ketiga pengertian cyberbullying di atas, dapat disimpulkan cyberbullying berarti perlakuan kasar dari suatu individu atau kelompok melalui media sosial yang dilakukan secara berulang dan terus-menerus untuk memojokkan suatu individu atau kelompok lain.
Hukuman dan Sanksi
Seperti yang sudah ketahui, setiap tindakan yang menyimpang pasti akan dikenakan hukuman dan sanksi. Triwibowo (2013) mengatakan:
Pasal-pasal KUHP yang relevan dalam mengatur delik cyber bullying ini adalah yang tercantum dalam Bab XVI mengenai Penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2). Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Sedangkan Pasal 310 ayat (2) menyatakan bahwa “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karenapencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dari kedua pasal tersebut, maka Pasal 310 ayat (2) dinilai lebih cocok untuk menuntut para pelakucyber bullying. Namun memang disini tidak ditegaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “muka umum.” Pertanyaan mengenai apakah dunia maya termasuk dalam kategori “muka umum” sudah dijawab dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, dimana Mahkamah berpendapat bahwa “Penghinaan yang diatur dalam KUHP (penghinaan off line) tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber (penghinaan on line) karena ada unsur”di muka umum”. Mahkamah juga menambahkan bahwa “memasukkan dunia maya ke dalam pengertian “diketahui umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” sebagaimana dalam KUHP, secara harfiah kurang memadai, sehingga diperlukan rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diakses”. Paragraf ke berapa
Kesimpulan
Ada banyak manfaat positif dari media sosial, namun apabila disalahgunakan, media sosial dapat menjadi sarana untuk saling menjatuhkan antar individu atau kelompok. Cyberbullying dapat terjadi pada siapa saja, baik secara sengaja maupun secara tidak sengaja. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat dapat lebih bijaksana dalam menggunakan kata-kata pada media sosial agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Daftar Pustaka
Alamsyah, R. (n.d.). Apa Pengertian Cyberbullying dan Bagaimana Bentuknya?. Diunduh dari: http://infopsikologi.com/apa-pengertian-cyberbullying-dan-bagaimana-bentuknya/
Triwibowo, A. (2013). Aspek Hukum dan Pencegahan Cyber Bullying. Diunduh dari:http://hukum.kompasiana.com/2013/01/21/aspek-hukum-dan-pencegahan-cyber-bullying-527409.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar