Definisi Pornografi
Pornografi dapat didefinisikan sebagai penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan birahi (gairah seksual).
Pornografi dapat menggunakan berbagai media — teks tertulis maupun lisan, foto-foto, ukiran, gambar, gambar bergerak (termasuk animasi), dan suara seperti misalnya suara orang yang bernapas tersengal-sengal. (Misterutfhi, 2012)
Definisi Prostitusi
Kata prostitusi berasal dari kata latin 'prostitution (em)', kemudian diintrodusir ke bahasa Inggris menjadi 'prostitution', dan menjadi prostitusi dalam bahasa Indonesia. Prostitusi atau Pelacuran adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau berhubungan seks. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur atau biasa disebut pekerja seks komersial (PSK). (Suhendarsyah, 2013). Prostitusi umumnya adalah penjual jasa seks yang sudah dijanjikan terlebih dahulu dengan tarif yang sudah disepakati bersama sebelumnya.
Prostitusi di Indonesia
Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap moral/kesusilaan dan kegiatan prostitusi adalah sebuah kegiatan yang ilegal dan bersifat melawan hukum. Dalam ratifikasi perundang-undangan RI Nomor 7 Tahun 1984, perdagangan perempuan dan prostitusi dimasukan sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. (Suhendarsyah, 2013).
Latar Belakang Prostitusi di Indonesia
Keadaan ekonomi di Indonesia yang masih sangat jauh dari kata “cukup” umumnya adalah alasan mendasar terjadinya prostitusi di Indonesia. Penjual jasa seks umumnya memilih pekerjaan sebagai pelacur untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, sedangkan para penikmat seks umumnya berasal dari kalangan kelas atas.
Dampak Prostitusi di Indonesia
· Dampak Sosial
Dampak sosial bagi pekerja seks komersial (PSK) ialah pengucilan yang dilakukan oleh masyarakat. Masyarakat cenderung memandang setengah mata dan mengucilkan para PSK, sehingga PSK di Indonesia umumnya berkumpul di suatu daerah/jalan dibandingkan hidup di tengah masyarakat lainnya. Siruang (2011) mengatakan bahwa dengan adanya tempat-tempat prostitusi yang ada di Desa Wosia membuat masyarakat di sekitarnya merasa sangat terganggu, upaya masyarakat sudah cukup banyak, diantaranya dengan teguran-teguran secara langsung maupun tidak langsung dengan cara menyurat.
· Dampak Ekonomi
Menjadi penjual seks komersial umumnya karena seseorang ingin menaikkan taraf hidup dengan cara instan. PSK di Indonesia dianggap pekerjaan ilegal, sehingga tidak berpengaruh pada pendapatan negara. PSK di Indonesia tidak diwajibkan membayar pajak kepada negara. Namun, beberapa tempat prostitusi umumnya membayar pajak ilegal kepada oknum-oknum pengamanan negara, demi lancarnya usaha prostitusi tersebut. Siruang (2011) mengatakan bahwa mereka (para PSK) sudah mendapat izin dari Pemerintah Desa Wosia maupun telah membayar pajak ke PEMDA Halut setempat, bahkan mereka dilindungi oleh oknum TNI. Berdasarkan hasil pengamatan kami di lokasi, Para pengunjung tempat-tempat prostitusi di Desa Wosia(TPI) kebanyakan oknum TNI / POLRI maupun buruh- buruh kasar pelabuhan.
Daftar Pustaka
Misterlutfhi. (2012). Bahaya pornografi bagi otak, jiwa, dan fisik: Pornografi,
mengenal untuk menjauhi. Diunduh dari
http://biosejati.wordpress.com/tag/definisi-pornografi/
Siruang, A. M. (2011). Masalah prostitusi. Diunduh dari
http://apriantomsiruang.blogspot.com/2011/02/masalah-prostitusi.html
Suhendarsyah, A. (2013). Pengertian prostitusi. Diunduh dari
http://suhendarsyahalfian.blogspot.com/2013/03/pengertian-prostitusi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar