Definisi Kejahatan
Kejahatan adalah suatu hasil interaksi, dan karena adanya interalasi antara fenomena yang ada dan saling mempengaruhi. Dimana kejahatan tidak hanya dirumuskan oleh Undang-Undang Hukum Pidana tetapi juga tindakan-tindakan yang menimbulkan penderitaan dan tidak dapat dibenarkan serta dianggap jahat, tidak atau belum dirumuskan dalam Undang-Undang oleh karena situasi dan kondisi tertentu (Gosita, 2004).
Kejahatan sebagai suatu tindakan anti sosial yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan dalam masyarakat, sehingga dalam masyarakat terdapat kegelisahan, dan untuk menentramkan masyarakat, negara harus menjatuhkan hukuman kepada penjahat (Bemmelem, 2014).
Maka dapat diambil kesimpulan kejahatan merupakan tindakan yang merugikan dan ketidakpatutan yang dapat menimbulkan kegelisahan bagi ketentraman masyarakat.
Definisi Narkotika
Menurut UU No. 22 Tahun 1997 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. (“ Pengertian Definisi Jenis dan Golongan Narkoba,” 2014).
Maka dapat diambil kesimpulan bahwa narkoba adalah zat kimia atau obat yang berbahaya yang dapat mengubah perasaan psikologi seperti perasaan, pikiran, dan perilaku yang dapat menimbulkan ketergantungan.
Golongan Narkotika
Menurut UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, narkotika di definisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (Rahmawati, 2014).
Dalam UU No. 35 Tahun 2009, narkotika digolongkan kedalam tiga golongan yaitu narkotika golongan I, 2 dan 3. Narkotika golongan I, hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, contoh (a) heroin, (b) kokain, (c) Opium, (d) Ganja, (e) Katinon, dan (f) MDMDA/Ecstacy (Rahmawati, 2014).
Narkotika golongan II, berkhasiat untuk pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan, contoh (a) morfin, (b) petidin, (c) fentanil, dan (d) metadon (Rahmawati, 2014).
Narkotika golongan III, berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan, contoh (a) codein, (b) buprenorfin, dan (c) etilmorfin (Rahmawati, 2014).
Penyebab Narkotika
Penyebab dari diri pribadi seseorang. Menjadi pecandu narkotika pada dasarnya adalah orang-orang yang tidak mempunyai kepribadian yang mantap sehingga dipengaruhi oleh orang lain terutama teman sebaya dan lingkungan. Adanya rasa ingin tahu dan ingin mencoba-coba, pengaruh dari teman agar dapat diterima dalam lingkungan mereka atau untuk menunjukkan rasa solidaritas, untuk melarikan diri dan untuk memperoleh rasa aman (Adam, 2012).
Penyebab dari keluarga. Orang tua dan keluarga dapat menyebabkan seseorang tergolong untuk menyalahgunakan narkotika, apabila kondisi orangtua atau keluarga tidak mampu menghayati perkembangan dan aspirasi anaknya, serta lemah dalam memberikan pengarahan dan pengawasan. Adanya situasi kehidupan orang tua yang broken home(Adam, 2012).
Penyebab dari lingkungan. Kurangnya pembinaan dan pengarahan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, dan maraknya fasilitas hiburan masyarakat yang merangsang timbulnya peredaran narkotika (Adam, 2012)
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika pengaruh utamanya sangat berpengaruh terhadap: (a) faktor keluarga, di mana dengan adanya rasa tidak nyaman berada di rumah yang menyebabkan seseorang melarikan diri dari kenyataan atau mencari kenyamanan dengan cara menggunakan narkotika; dan (b) faktor lingkungan, di mana lingkungan sangat berpengaruh dalam kehidupan remaja karena emosinya masih sangat labil dan mudah terpengaruh oleh lingkungan sekitar (Adam, 2012).
Simpulan
Narkotika merupakan salah satu jenis narkoba yang berasal dari tanaman tidak baik yang disalahgunakan dimana penggunaan awalnya untuk medis tetapi akhir-akhir ini banyak disalahgunakan oleh berbagai kalangan bahkan anak yang usianya masih dibawah umur dari materi yang saya bahas dari berbagai sumber terdapat tiga golongan untuk narkotika sendiri, walaupun memiliki golongan berbeda tetapi pada intinya berdampak dan memiliki efek tidak baik bagi kesehatan karena itu kita harus mengetahui penyebab utama penggunaan narkotika tersebut dan efek jangka panjang maupun pendek.
Adam, S. (2012). Dampak narkotika pada psikologi dan kesehatan masyarakat.
Di unduh dari file:///C:/Users/USER/Downloads/862-855-1-PB%20(5).pdf
Bemmelem, J. M. (2014). Pengertian definisi jenis dan golongan narkoba. Di
unduh dari
Gosita, A. (2004). Ray pratama siadari, pengertian kejahatan. Di unduh dari
file:///C:/Users/USER/Downloads/1543-2869-1-SM.pdf
Rahmawati, Y. (2014). Bergegas; mengenal bahaya ganja dan heroin. Di unduh
dari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar