Jumat, 07 November 2014

Kejahatan Internet (Alexander Putra 705140086)


Menurut Soesilo (1985) ”kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang”. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 2001) “kejahatan adalah perilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku yang telah disahkan oleh hukum tertulis. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kejahatan adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.”
Berdasarkan Hamzah (1998) kejahatan internet sering disebut juga cyber crime yaitu kejahatan di bidang computer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan computer secara illegal (Hamzah, 1998).

Penyebab Kejahatan Internet
Akses internet yang tidak terbatas. Akses internet sangat luas hingga tidak terbatas, ini yang menyebabkan para pelaku cyber crime mudah mengakses apa saja yang mereka inginkan (Hamzah, 1998).
Sistem keamanan jaringan yang lemah. Para pelaku cyber crime biasanya menyerang komputer yang sistem keamanannya lemah karena mudah ditembus (Hamzah, 1998).
Kurangnya perhatian para penegak hukum. Walaupun peraturan cyber crime telah resmi sebagai hukum yang sah, tetapi tetap saja para pelaku cyber crime tidak takut karena tidak diperhatikan oleh para penegak hukum (Hamzah, 1998).

Dampak Kejahatan Internet
Penyebaran Virus. Dengan masuknya virus ke computer anda akan merusak atau mengacaukan sistem dalam computer anda, contohnya menghapus data yang ada di computer anda (Hamzah, 1998).
Penipuan. Penipuan ini biasanya terjadi saat ada transaksi melalui situs jual-beli online, contohnya penjual dan pembeli telah sepakat dalam harga dan barang, tetapi saat sudah dibayar barang yang di terima tidak sesuai dengan kesepakatan (Hamzah, 1998).
Plagiatisme. Plagiatisme berasal dari kata plagiat yang artinya mengambil karya orang lain dan mengakui karya tersebut sebagai karya miliknya, tidakan seperti ini termasuk salah satu tidakan kriminal di dunia maya (Hamzah, 1998).

Solusi untuk Kejahatan Internet
Memasang anti-virus. dengan memasang anti-virus maka virus-virus yang akan merusak komputer akan dibasmi (Hamzah, 1998).
Mempekerjakan police cyber yang berkemampuan tinggi. Dengan adanya cyber policeberkemampuan lebih tinggi dari para pelaku cyber crime akan mudah mendeteksi para pelaku cyber crimedanmengambiltindakansepertimemblok IP computer pelaku cyber crime (Hamzah, 1998).
Gunakan pihak ketiga sebagai penengah. Dengan adanya pihak ketiga memudahkan pihak pembeli dan pihak penjual dengan cara kerja pihak membeli memgirimkan uang ke pihak ketiga, lalu pihak penjual mengirim barang ke pihak pembeli, saat barang sampai pihak pembeli memberitahu pihak ketiga kalau barang sesuai dengan kesepakatan dan pihak ketiga mengirim uangnya ke pihak penjual. Dengan cara seperti ini transaksi akan menjadi lebih aman dan pastikan pihak ketiga itu terpercaya (Hamzah, 1998).
Mencantumkan nama pembuat karya tersebut. Jika ingin menguktip dari karya seseorang sebaiknya mencantumkan nama pembuat aslinya agar terhindar dari plagiatisme (Hamzah, 1998).

Kesimpulan
Kejahatan dalam teknologi informasi semakin bebas, usahakan untuk tidak melakukan tindakan kriminal di dunia maya seperti: (a) penipuan, (b) plagiat, (c) menyebarkan virus. Dengan melakukan kejahatan di dunia maya para pelaku kejahatan bisa dijerat hukum undang-undang yang berlaku dengan hukuman pindana.  Karena itu mulailah dari diri sendiri untuk tidak melakukan perubahan. Perubahan besar dimulai dari diri sendiri.

DAFTAR PUSTAKA

Hamzah, A. (1998). Aspek-aspek pidana di bidang komputer. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soesilo, R. (1985). Kitab undang-undang hukum. Bogor: Politeia.
Utomo, A. (2013, 30 Mei). Definisi kejahatan dan jenis-jenis kejahatan internet. Diunduh darihttp://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl294/definisi-kejahatan-dan-jenis-jenis-kejahatan-internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar