Rabu, 12 November 2014

Pembunuhan di Jakarta (Kezia Mallista 705140056)



Pengertian Pembunuhan
Pengertian pembunuhan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia.Pembunuhan berasal dari kata dasar bunuh. Membunuh berarti menghilangkan, menghabisi, atau mencabut nyawa. Membunuh juga berarti mematikan.  Pembunuh memiliki arti orang yang membunuh atau alat untuk membunuh. Pembunuhan berarti proses, cara, perbuatan membunuh (Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], 2014).
Pengertian pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain itu. Kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atau dikelompokkan atas 2 dasar, yaitu (a) atas dasar unsur kesalahan dan (b) atas dasar ojeknya atau nyawa (Sinaga, 2012). Dalam KUHP, ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain diatur dalam buku II bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 sampai Pasal 350 (Meilina, 2012).
Pengertian pembunuhan menurut Ilmu Psikologi. Pembunuhan dalam ilmu psikologi merupakan tindakan yang termasuk dalam perilaku agresi. “Perilaku agresi adalah tanggapan yang mampu meberikan stimulus merugikan atau merusak terhadap organisme lain.” (Hanurawan, 2010 h. 81). Strickland (dikutip dalam Hanurawan, 2010) mengemukakan bahwa perilaku agresi adalah “Setiap tindakan yang diniatkan untuk melukai, menyebabkan penderitaan dan untuk merusak orang lain. Meskipun sering dihubungkan dengan hal-hal yang bersifat fisik, namun sebenarnya perilaku agresi yang ditunjukan untuk memberikan kerugian secara psikologis dapat pula disebut sebagai perilaku agresi.” (h. 80).
Krahe yang dikutip dalam Hunarawan (2010, h. 81) menjelaskan bahwa perilaku dapat dikategorikan sebagai perilaku agresi bila memenuhi tiga syarat. Syarat pertama adalah terdapatnya niat individu untuk menimbulkan penderitaan atau kerusakan pada suatu objek sasaran. Syarat kedua adalah terdapatnya harapan suatu perilaku dapat menimbulkan penderitaan atau kerusakan pada diri objek sasaran. Syarat ketiga adalah adanya keinginan objek sasaran untuk menghindari perlakuan merugikan yang diberikan oleh pelaku tindakan agresi. Freud yang di kutip dalam Santrock (2003, p. 676) menyatakan “Freud also argued that aggression is biologically based. He said we have a self-destructive urge he called the death instinct. Because the death instinct comes in conflict with our self-preserving life instict, the death instinct is redirected toward others in the form of aggresion.”
Jenis-Jenis Pembunuhan
Jenis-jenis pembunuhan dalam KUHP.  Jenis-jenis pembunuhan dalam KUHP yaitu: (a) pembunuhan biasa (doodslag), kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain yang tidak direncanakan debih dahulu, seperti yang diatur dalam Pasal 338 KUHP; (b) pembunuhan berat/berkualifikasi, kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain yang diikuti penyertaan diatur dalam Pasal 339 KUHP; (c) pembunuhan berencana (moord), kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain yang direncanakan lebih dahulu, seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP; (d) pembunuhan terhadap bayi atau anak
diatur dalam Pasal 341, 342, dan 343 Kitab Undang-undang Hukum Pidana; (e) pembunuhan atas permintaan korban, diatur dalam Pasal 334 Kitab Undang-undang Hukum Pidana; (f) pembunuhan terhadap diri sendiri (menghasut, memberi pertolongan, dan upaya terhadap korban bunuh diri), diatur dalam Pasal 345 Kitab Undang-undang Hukum Pidana; dan (g) pengguguran kandungan, diatur dalam Pasal 346, 347, 348, dan 349 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lenden, 2000).
Jenis-jenis pembunuhan dalam psikologi sosial. Hal yang membedakan antara pembunuhan yang satu dengan yang lainnya bukanlah jenis-jenis perilaku disorganisasi atau tak berencananya, melainkan cara perilaku berinteraksi dengan korbannya yang terbagi menjadi kategori -kategori yaitu melalui (a) kontrol seksual, (b) mutilasi, dan (c) eksekusi atau perampasan (Junaeman et al., 2009).
Tindakan Pembunuhan di Jakarta. Priyo (2013) menyatakan jenis kejahatan pembunuhan berdasarkan crime index (index kejahatan) 11 kasus menonjol mengalami peningkatan. Tahun 2012, pembunuhan terjadi sebanyak 69 kasus, naik 2 kasus dari tahun 2011 yang mencapai 67 kasus (naik 2,98 persen).
Motif dan Faktor Penyebab Melakukan Tindakan Pembunuhan di Jakarta. Motif merupakan penggerak, alasan-alasan, atau dorongan-dorongan dalam diri manusia yang menyebabkan ia berbuat sesuatu. Motif-motif itu memberikan arah dan tujuan kepada tingkah laku manusia. Kasus pembunuhan di Jakarta terjadi karena motif (a) politik, (b) sosial budaya, (c) ekonomi, (d) kecemburuan, (e) dendam, dan (f) membela diri (Ahmadi et al., 1999).
          Penyebab melakukan tindakan pembunuhan terdiri dari beberapa faktor, yaitu: (a) sosial, frustrasi merupakan terhabatnya atau tercegahnya upaya mencapai tujuan, provokasi verbal atau fisik juga menyebabkan pembunuhan; (b) personal, pola tingkah laku berdasar kepribadian; (c) kebudayan, lingkungan berperan terhadap tingkah laku; (d) situasional, keadaan atau situasi mempengaruhi tindakan; (e) sumber daya, manusia bersaing agar memenuhi kebutuhan dengan sumber daya yang terbatas; dan (f) media massa, kasus Ryan (pelaku pembunuhan dan mutilasi) menjadi inspirasi begi sebuah pembunuhan yang pemutilasian oleh Sri Rumiyati (Tim Penulis Fakultas Psikologi UI, 2009).
Dampak Pembunuhan di Jakarta
Dampak terhadap pelaku pembunuhan. Lubis dan Lay (2009) menyatakan bahwa dampak yang menyebabkan efek jera pada pembunuh adalah ditangkap, divonis bersalah, dan di hukum. Dampak yang paling berat adalah menjatuhkan pelaku pada hukuman mati. Sedangkan menurut Ihromi (2009) dampak pertama kali yang akan dialami pembunuh adalah dampak psikis yang menyebabkan pembunuh merasa bersalah atau berdosa.
Dampak terhadap keluarga korban pembunuhan. Wade dan Tavris (2012) mengatakan bahwa pembunuhan akan berdampak keputusasaan bagi keluarga korban. Murut Kusumaningrum (2012) dampak pembunuhan bagi keluarga korban adalah kehilangan orang yang mencari nafkah dan hatinya sedih karena kehilangan orang yang dicintainya.
Cara Menanggulangi Pembunuhan di Jakarta. Terdapat strategi untuk menanggulangi pembunuhan di Jakarta, yaitu dengan strategi hukuman. Hukuman yang diberikan harus setimpal dengan tindakan dan diberlakukan setiap kali tindakan pembunuhan terjadi (Hanurawan, 2010). Cara lain untuk menanggulangi pembunuhan adalah dengan pembinaan kepribadian. Pembinaan kepribadian tersebut meliputi pembinaan agama, penyuluhan tentang hukum, psikologi dan pembinaan sosial. Penyuluhan tentang hukum dilakukan agar masyarakat sadar hukum, mengerti akan hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat. Maksud dari psikologi adalah bagi masyarakat yang memiliki masalah psikologis atau kejiwaan maka harus ditangani oleh psikolog. Pembinaan sosial adalah merekatkan hubungan antar masyarakat yang diawali dengan rekatnya hubungan antar anggota keluarga (Meilina, 2013).


References

Ahmadi, A. (1999). Motif sosial dan macam-macamnya. Psikologi sosial. Jakarta: Rineka Cipta.
Hanurawan, F. (2010). Perilaku agresi. Dalam A. S. Wardan (Ed.), Psikologi sosial: Suatu pengantar (h.80-82). Bandung, Indonesia: Remaja Ros Dakarya.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2014). Diunduh dari http://kbbi.web.id/bunuh

Kusumaningrum, I. L. (2012). Sanksi tindak pidana pembunuhan secara mutilasi: Studi perbandingan hukum pidana islam dan hukum pidana positif. Abstract diunduh dari http://digilib.uin-suka.ac.id/640/


Lenden, M. (2000). Tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh: Pemberantasan dan prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika.

Lubis, M. T., & Lay, A. (2009). Kontroversi hukuman mati: Perbedaan pendapat hakim konstitusi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Meilina, C. P. (2013). Dampak psikologis bagi narapidana wanita yang melakukan tindakan pidana pembunuhan dan upaya penanggulangannya : Studi di Lembaga Permasyarakatan kelas II A Wanita Malang. Universitas Brawijaya, Malang. Diunduh dari file:///C:/Users/user/Downloads/227-240-1-PB.pdf
Priyo, S. (2013, 3 Januari). Tindakan pembunuhan. Diunduh darihttp://portalkriminal.com/index.php/portal-sorot/3667-prediksi-kamtibmas-jakarta-2013
Santrock, J. W. (2003). Aggresion. Psychology John W. Santrock (7th ed.). New York, NY: McGraw Hill.
Sinaga, B. (2012). Kitab saku KUHP dan KUHAP lengkap dengan penjelasan dan revisinya. Indonesia: Marsindo. Diunduh darihttp://eprints.walisongo.ac.id/1249/3/2105126_Bab2.pd

Tim Penulis Fakultas Psikologi UI. (2009). Penyebab agresi pada manusia. Dalam S. W. Sarwono & E. A. Meinarno (Ed.), Psikologi sosial (h.152-156). Jakarta: Salemba Humanika.
Wade, C., & Tavris, C. (2012). Psikologi (edisi ke-9). Bandung, Indonesia: Erlangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar