Definisi Cybercrime
Definisi cybercrime menurut Wikipedia. Cybercrime (Kejahatan dunia maya) adalah istilah yang digunakan pada kejahatan yang menggunakan komputer atau jaringan komputer sebagai alat untuk menjalankan kejahatan. (Wikipedia, 2014)
Definisi cybercrime menurut Brenner. Cybercrime adalah kejahatan yang menggunakan komputer sebagai alat, dan komputer sebagai target kejahatan. (Brenner, 2013)
Definisi cybercrime menurut instrumen PBB. Berdasarkan instrumen PBB cybercrime memiliki pengertian secara sempit dan luas. Cybercrime pengertian dalam arti sempit adalah perilaku illegal yang menargetkan keamanan sistem komputer dan data yang diproses menggunakan alat elektronik. Sedangkan dalam pengertian yang luas, cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara atau hubungan dengan sistem komputer atau jaringan, termasuk kejahatan seperti kepemilikan illegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi dengan cara dari sebuah komputer atau jaringan. (Sitompul, 2013)
Penyebab Cybercrime
Adapun penyebab utama terjadinya cybercrime yang dituliskan Mahendra (2012), yaitu (a) akses internet yang tidak terbatas, (b) kelalaian pengguna komputer, (c) mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern, (d) Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, (e) Sistem kemanan jaringan yang lemah, (f) Kurangnya perhatian masyarakat,
Jenis-jenis Cybercrime
Ada beberapa jenis cybercrime dapat dikategorikan dalam beberapa golongan menurut Sinaga (2010), yaitu (a) unauthorized Access, kejahatan yang dilakukan seseorang dengan menyusup atau menyelundup jaringan komputer lain tanpa izin. Pelaku kejahatan ini dikenal dengan sebutan hacker; (b) illegal contents, kejahatan yang dilakukan dengan menyebarkan berita atau informasi yang tidak benar, tidak etis, dan melanggar hukum; (c) penyebaran virus dengan sengaja, penyebaran biasanya dilakukan melalui email-email; (d) data forgery, kejahatan yang dilakukan dengan memalsukan data pada dokumen–dokumen penting yang ada di internet; (e) cyber espionage, sabotage, and exortion, Cyber Espionage merupakan kejahatan yang menggunakan jaringan internet, kejahatan ini memata-matai kegitan pihak sasaran dengan memasuki sistem jaringan; (f) cyberstalking, kejahatan yang mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer; (g) carding, kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kredit milik orang lain dan digunakan dalam perdagangan transaksi di internet; (h) hacking and cracker, hacker merupakan seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Cracker adalah orang yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet; (i) hybersquatting and typosquatting, kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan dengan harga yang lebih mahal; (j) hijacking, kejahatan yang membajak hasil karya orang lain; dan (k) cyber terorism, kejahata yang mengancam pemerintah, warga Negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Hukum yang Mengatur Cyber Crime
Perkembangan teknologi informasi yang pesat, memacu adanya tingkat kejahatan criminal, sehingga diperlui hukum pidana yang mengatur tindak kejahatan tersebut agar dapat memberikan rasa perlindungan dan keamanan bagi masyarakat. (Purwanto, 1995)
Telah ada beberapa Negara yang mengatur penggunaan dalam dunia maya. Seperti Amerika dan Kanada, lalu di susul oleh Negara-negara yang tergabung dalam UniEropa. Di Asia, singapura, india, dan Malaysia juga telah mengatur kegiatan di dunia maya.
Seseuai dengan hukum yang dianut oleh Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Singapura, Malaysia, India yaitu sistem Anglo-Saxon, maka pengaturan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara sektoral dan rinci.
Di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku, pengaturan tentang pemanfaat teknologi informasi disusun dalam undang-undang yang bersifat pokok, namun mencakup sebanyak mungkin permasalahan. (Sinaga, 2010)
(Sinaga, 2010) Adapun Undang-Undang yang terkait dengan cybercrime di Indonesia, yaitu (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (b) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, (c) Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, (d) Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, dan (e) Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dampak Cybercrime
Dampak Cybercrime Terhadap keamanan Negara.
Adapun dampak-dampak dari cybercrime terhadap keamanan Negara yang dikutip dalam Haikal (2014), yaitu (a) kurangnya kepercayaan dunia terhaap Indonesia, (b) berpotensi menghancurkan Negara.
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri.
(Haikal, 2014) Selain dampak terhadap keamanan Negara ada juga dampak yang terjadi dari cybercrime terhadap keamanan dalam negri, yaitu (a) kerawanan sosial dan politik yang ditimbulkan cyberecrime antaralain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif; dan (b) munculnya pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas dari berbagai kalangan yang dapat merusak moral bangsa.
Kesimpulan
Cybercrime adalah tindak kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan data atau informasi dari pihak lain dengan menggunakan jaringan komputer. Penyebab utama dari cybercrime adalaah kurangnya pengetahuan masyarakat akan komputer sehingga hal ini membuat para oknum kejahatan merajalela. Jenis-jenis cybercrime, yaitu (a) unauthorized access, (b) illegal contents, (d) data forgery,(e) cyber espionage, sabotage, and exortion, (f) cyberstalking, (g)cCarding, (h) hacking and cracker, (i) cybersquatting and typosquatting, (j) hijacking, dan (k) cyber terorism.
Adapun hukum yang mengatur cybercrime di Indonesia, yaitu (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (b) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, (c) Undang-Undang No.36 Tahun, (d) Undang-Undang No. 8 Tahun 1997, dan (e) Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002, Undang-Undang No.15 Tahun 2003.
Dampak utama dari cybercrime adalah kurang amanya informasi di internet karena dapat disadap atau di bajak oleh orang lain dengan maksud dan tujuan tertentu.
Daftar pustaka
Haikal, M. R. (2012, 1 april). Cyber crime. Diunduh dari http://haikal- rifki.blogspot.com/2012/04/cyber-crime.html
Mahendra, A. (2012, 24 november). Penyebab terjadinya cybercrime dan penanggulangannya di Indonesia. Diunduh dari http://rutinitasinformatika.blogspot.com/2012/12/penyebab-terjadinya-cybercrime-dan_12.html
Sinaga, H. (2010). Penanggulangan kejahatan internasional cyber crime di Indonesia.Universitas Padjajaran, Bandung. Di unduh dari http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=58&cad=rja&uact=8&ved=0CEgQFjAHODI&url=http%3A%2F%2Fpustaka.unpad.ac.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2012%2F02%2Fpustaka_unpad_penanggulangan_kejahatan_internasional_cyber_crime_di_indonesia.pdf&ei=ITpXVKONGcK0uASNu4L4AQ&usg=AFQjCNGz4QP3X__Ajol1-blLirSFu4oqLA&sig2=PzyfbOxNOQHjEVKcVCvqnA&bvm=bv.78677474,d.c2E
Sitompul, J. (2013, 18 januari). Landasan hukum penanganan cyber crime di Indonesia. Diunduh dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5960/landasan-hukum-penanganan-cyber-crime-di-indonesia
Wikipedia. (2014, 6 april). Kejahatan dunia maya. Diunduh dari http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar