Jumat, 07 November 2014

Cybercrime (Dinda Ayu Rahmadani 705140137)





Definisi Cybercrime
     Definisi cybercrime menurut Wikipedia. Cybercrime (Kejahatan dunia  maya) adalah istilah yang digunakan pada kejahatan yang menggunakan  komputer atau jaringan komputer sebagai alat untuk menjalankan kejahatan.  (Wikipedia,  2014)
     Definisi cybercrime menurut Brenner. Cybercrime adalah kejahatan yang  menggunakan komputer sebagai alat, dan komputer sebagai target kejahatan.  (Brenner, 2013)
     Definisi cybercrime menurut instrumen PBB. Berdasarkan instrumen PBB  cybercrime memiliki pengertian secara sempit dan luas. Cybercrime pengertian  dalam arti sempit adalah perilaku  illegal yang menargetkan keamanan sistem  komputer dan data yang diproses menggunakan alat elektronik. Sedangkan dalam  pengertian yang luas, cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara atau hubungan dengan sistem komputer atau jaringan, termasuk kejahatan seperti  kepemilikan illegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi dengan cara  dari sebuah komputer atau jaringan. (Sitompul,  2013)

Penyebab Cybercrime
     Adapun penyebab utama terjadinya cybercrime yang dituliskan Mahendra  (2012), yaitu (a) akses internet yang tidak terbatas, (b) kelalaian pengguna  komputer, (c) mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak  diperlukan peralatan yang super modern, (d) Para pelaku merupakan orang yang  pada umumnya cerdas, (e) Sistem kemanan jaringan yang lemah, (f) Kurangnya  perhatian masyarakat, 

Jenis-jenis Cybercrime
     Ada beberapa jenis cybercrime dapat dikategorikan dalam beberapa golongan menurut Sinaga (2010), yaitu (a) unauthorized Access, kejahatan yang dilakukan  seseorang dengan menyusup atau menyelundup jaringan komputer lain tanpa izin.  Pelaku kejahatan ini dikenal dengan sebutan hacker; (b) illegal contents,  kejahatan yang dilakukan dengan menyebarkan berita atau informasi yang tidak benar, tidak etis, dan melanggar hukum; (c) penyebaran virus dengan sengaja,  penyebaran biasanya dilakukan melalui email-email; (d) data forgery, kejahatan  yang dilakukan dengan memalsukan data pada dokumen–dokumen penting yang  ada di internet; (e) cyber espionage, sabotage, and exortion, Cyber Espionage  merupakan kejahatan yang menggunakan jaringan internet, kejahatan ini  memata-matai kegitan pihak sasaran dengan memasuki sistem jaringan; (f) cyberstalking,  kejahatan yang mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan  komputer; (g) carding, kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kredit  milik orang lain dan digunakan dalam perdagangan transaksi di internet; (h) hacking and cracker, hacker merupakan seseorang yang mempunyai minat besar  untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan  kapabilitasnya. Cracker adalah orang yang sering melakukan aksi-aksi perusakan  di internet; (i) hybersquatting and typosquatting, kejahatan yang dilakukan  dengan mendaftarkan nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha  menjualnya kepada perusahaan dengan harga yang lebih mahal; (j) hijacking, kejahatan yang membajak hasil karya orang lain; dan (k) cyber terorism,  kejahata  yang mengancam pemerintah, warga Negara, termasuk cracking ke situs  pemerintah atau militer.

Hukum yang Mengatur Cyber Crime
     Perkembangan teknologi informasi yang pesat, memacu adanya tingkat  kejahatan criminal, sehingga diperlui hukum pidana yang mengatur tindak  kejahatan tersebut agar dapat memberikan rasa perlindungan dan keamanan bagi  masyarakat. (Purwanto,  1995)
     Telah ada beberapa Negara yang mengatur penggunaan dalam dunia maya.  Seperti Amerika dan Kanada, lalu di susul oleh Negara-negara yang tergabung  dalam UniEropa. Di Asia, singapura, india, dan Malaysia juga telah mengatur  kegiatan di dunia maya.
     Seseuai dengan hukum yang dianut oleh Amerika Serikat, Kanada, Inggris,  Singapura, Malaysia, India yaitu sistem Anglo-Saxon, maka pengaturan  mengenai pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara sektoral dan rinci.
     Di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku, pengaturan tentang  pemanfaat teknologi informasi disusun dalam undang-undang yang bersifat  pokok, namun mencakup sebanyak mungkin permasalahan. (Sinaga,  2010)
     (Sinaga,  2010) Adapun Undang-Undang yang terkait dengan cybercrime di  Indonesia, yaitu (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP),  (b) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta,  (c)  Undang-Undang No. 36  Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, (d) Undang-Undang No. 8 Tahun 1997  tentang Dokumen Perusahaan, dan (e) Undang-Undang  No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang tindak Pidana  Pencucian Uang, Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan   Tindak Pidana Terorisme.

Dampak  Cybercrime
     Dampak  Cybercrime Terhadap  keamanan  Negara.
     Adapun dampak-dampak dari cybercrime terhadap keamanan Negara yang  dikutip dalam Haikal (2014), yaitu (a) kurangnya kepercayaan dunia terhaap  Indonesia, (b) berpotensi menghancurkan Negara.

      Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri.
     (Haikal, 2014)  Selain dampak terhadap keamanan Negara ada juga dampak  yang terjadi dari cybercrime terhadap keamanan dalam negri, yaitu (a)  kerawanan  sosial dan politik yang ditimbulkan cyberecrime antaralain isu-isu yang  meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan  tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif;  dan (b) munculnya pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat  diakses bebas tanpa batas dari berbagai kalangan yang dapat merusak moral  bangsa.

Kesimpulan
     Cybercrime adalah tindak kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan data atau informasi dari pihak lain dengan menggunakan jaringan komputer. Penyebab utama dari cybercrime adalaah kurangnya pengetahuan masyarakat akan komputer sehingga hal ini membuat para oknum kejahatan merajalela. Jenis-jenis cybercrime, yaitu (a) unauthorized access, (b) illegal contents, (d) data forgery,(e) cyber espionage,  sabotage,  and  exortion, (f) cyberstalking, (g)cCarding, (h) hacking  and cracker, (i) cybersquatting  and  typosquatting, (j) hijacking, dan (k) cyber terorism.

     Adapun hukum yang mengatur cybercrime di Indonesia, yaitu (a) Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP), (b) Undang-Undang No. 19 Tahun  2002 tentang hak cipta, (c) Undang-Undang No.36 Tahun, (d) Undang-Undang  No. 8 Tahun 1997, dan (e) Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang  Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002, Undang-Undang No.15  Tahun 2003.
     Dampak utama dari cybercrime adalah kurang amanya informasi di internet karena dapat disadap atau di bajak oleh orang lain dengan maksud dan tujuan tertentu.


Daftar  pustaka

Haikal,  M.  R.  (2012, 1 april).  Cyber  crime.  Diunduh  dari  http://haikal- rifki.blogspot.com/2012/04/cyber-crime.html
Mahendra,  A.  (2012, 24 november).  Penyebab  terjadinya  cybercrime  dan  penanggulangannya  di Indonesia.  Diunduh  dari  http://rutinitasinformatika.blogspot.com/2012/12/penyebab-terjadinya-cybercrime-dan_12.html
Sitompul,  J.  (2013, 18 januari).  Landasan  hukum  penanganan  cyber  crime  di  Indonesia.  Diunduh dari  http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5960/landasan-hukum-penanganan-cyber-crime-di-indonesia
Wikipedia. (2014, 6 april). Kejahatan  dunia  maya.  Diunduh  dari http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar