Trafficking merupakan sebuah istilah yang sudah tidak asing lagi bagi kita, lebih detailnya adalah human trafficking. Human trafficking adalah perekrutan, pemindahan, pengiriman seseorang dengan ancaman serta paksaan atau dengan menipu, kasarnya adalah menjual seseorang. Kebanyakan korban trafficking adalah wanita, namun ada juga pria serta anak-anak. Di Indonesia, banyak korban dari suatu daerah yang dijanjikan pendapatan yang banyak secara ekonomi dan tentu saja dengan pekerjaan yang layak. Hal tersebut biasanya terjadi pada wanita yang akhirnya dijual dan dijadikan PSK (Pekerja Seks Komersial), dikirim ke luar negri untuk dijadikan istri orang, atau pekerja rumah tangga yang diperlakukan secara tidak layak. Untuk anak-anak, mereka diculik atau ditipu lalu diperkosa (pedophile) atau dipaksa untuk menjadi pengemis. Korban-korban trafficking sudah pasti mengalami tekanan mental yang besar. Namun, tidak banyak yang dapat mereka lakukan karena mereka selalu diancam untuk tidak diberi uang, tidak diberi makan, dan mebuat janji pada mereka bahwa mereka akan dipulangkan dalam jangka waktu sekian. Jika mereka mencoba untuk melarikan diri dan tertangkap, mereka akan disiksa secara fisik, seperti dicambuk, dipukul, tidak diberi makan, diperkosa secara tidak wajar (banyak orang atau dengan benda-benda yang tumpul), dan diperlakukan tidak selayaknya manusia. Sesungguhmya pemerintah Indonesia banyak menciptakan Undang-undang mengenai perlindungan pada manusia, namun hal tersebut hanyalah sesuatu yang tertulis, yang tidak dilaksanakan seperti yang diharuskan sehingga kasus human trafficking hingga sekarang masih merajalela.
10 Desember 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar