Selasa, 10 Desember 2013

Human Trafficking (Steven Theophilus)

Pengertian Trafficking
     Sub-organisasi PBB, UN.GIFT (United Nation Global Initiative to Fight Trafficking in Person), yang fokus pada permasalahan perdagangan manusia mendefinisikan traffickingsebagai tindak perekrutan, pengangkutan, pemindahan, perbudakan atau perdagangan manusia secara baik-baik maupun dipaksa atau dengan kekerasan, penculikan, penipuan, penipuan, penggunaan kekuasaan, atau memanfaatkan ketidakberdayaan atau memberi atau menerima bayaran atau keuntungan untuk mendapatkan persetujuan untuk kekuasaan mengatur orang yang bersangkutan, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk minimal tindakan prostitusi dan bentuk lain dari eksploitasi seksual, pekerja paksa, perbudakan atau bentuk lain dari tindak perbudakan, penghilangan atau pemindahan dari organ tubuh (Zimmerman & Borland, 2009).
     Merujuk pada definisi dari PBB, negara Indonesia membuat definisi tentang perdagangan orang yang serupa. Definisi tentang perdagangan orang terdapat dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang pasal 1 ayat 1 yang berbunyi
“Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.”

Karakteristik korban trafficking
     Secara fisik, korban dari perdagangan manusia memiliki ciri (a) adanya tanda bekas kekerasan seksual, baik secara fisik maupun psikis; (b) luka, tulang yang patah, lebam, dan tanda lain dari hasil kekerasan fisik; (c) kelelahan fisik, dehidrasi, kondisi kebersihan yang rendah; (d) penyakit kelamin menular; (e) kondisi kritis dari penyakit lainnya (diabetes, kanker, penyakit jantung).
     Secara psikis dan sosial, korban dari perdagangan manusia memiliki ciri (a) tidak mempercayai orang lain dan cenderung menunjukkan gejala isolasi sosial; (b) self-esteemyang rendah, perasaan malu, mereasa bersalah, marah, merasa depresi, cemas, dan ketakutan; (c) kebencian terhadap tubuhnya sendiri, pelukaan diri; (d) penyalahgunaan alkohol dan obat terlarang; (e) gangguan tidur dan makan; (f) pengalaman post-traumatis (tanda umumnya: mengingat stressful event secara konstan, mimpi buruk, tidak sensitif terhadap keadaan sekitar, menghindari situasi atau tindakan yang mengingatkan kembali efek trauma. Biasanya diikuti dengan mudah marah, reaksi ketakutan, insomnia, kecemasan, depresi, dan pemikiran untuk bunuh diri); (g) depresi dan pemikiran atau percobaan bunuh diri; (h) tidak mampu untuk mempertahankan hubungan untuk tetap nyata dan terbuka dengan anggota keluarga; (i) menghindari pemikiran dan perasaan yang berhubungan dengan trauma; (j) berpikir bahwa tidak ada yang dapat mengerti kondisi mereka karena tidak memiliki pengalaman yang sama; (k) pikiran bahwa tidak perlu mencari bantuan praktisi kesehatan karena tidak ada yang dapat membantu mereka melupakan kejadian yang mereka alami.
     Gambaran psikologis yang dialami korban perdagangan manusia lainnya adalah (a) mengalami gangguan Stockholm syndrome (sandra yang menaruh kasihan dalam bentuk empati atau simpati terhadap penyandra) ; (b) masalah yang berhubungan dengan kesehatan (kehilangan nafsu makan, sakit kepala atau otot, sistem imun yang rendah); (c) tidak mampu untuk beristirahat, ketegangan yang terus menerus; (d) kecenderungan adiksi (penyalahgunaan alkohol dan narkoba, merokok yang  menurut mereka membuat mereka dapat beristirahat dan keluar dari masalah); (e) gangguan tidur; (f) perasaan tidak berdaya yang berkelanjutan; (g) menyalahkan diri sendiri dan membuat perilaku mereka tidak sigap; (h) tidak mampu untuk melakukan aktivitas dalam jangka waktu yang lama; (i) tidak memiliki motivasi; (j) agresi yang kadang tidak dapat dikontrol; (k) perasaan kesepian (merasa tidak ada yang mengerti mereka dan diabaikan); (l) percobaan bunuh diri; (m) pesimis dan pemikiran negatif terhadap masa depan; (n) perilaku menghindar.

Trafficking di Indonesia
a. Bentuk
     Bentuk dari perdagangan manusia di Indonesia diketahui terdapat lima macam. Pertama adalah pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Jumlah TKI naik dengan pesat sejak pertengahan tahun 1980. Tujuh puluh persen dari jumlah total TKI adalah wanita. Mereka bermigrasi baik di bawah pengawasan Kementerian Tenaga Kerja maupun yang secara illegal. Kebanyakan dari mereka dikirim ke luar negeri untuk bekerja menjadi pembantu rumah tangga, pramusaji, buruh pabrik, ataupun industri hiburan, termasuk bisnis prostitusi. TKI tereksploitasi mulai dari proses perekrutan sampai kembalinya mereka ke tanah air. Penelitian membuktikan baik secara illegal maupun legal memiliki cara yang sama dalam hal perekrutan dan transportasi pemindahan tenaga kerja ke luar negeri. Kebanyakan dari pelaku perekrutan menggunakan cara illegal untuk mempercepat proses pemindahan tenaga kerja, termasuk urusan surat keberangkatan dan surat migrasi. Hal ini membuat semakin besarnya resiko para tenaga kerja menjadi korban perdagangan manusia.
     Bentuk yang kedua adalah pembantu rumah tangga atau PRT. Bentuk perdagangan manusia PRT merupakan kedua yang paling besar setelah TKI. PRT biasanya berjenis kelamin perempuan dan kebanyakan mereka tidak memiliki kompetensi yang cukup untuk menjadi PRT. PRT yang kebanyakan wanita biasanya dipekerjakan tanpa dilatih terlebih dahulu karena kepercayaan lokal (masyarakat Indonesia kebanyakan) tentang wanita seharusnya secara alamiah memiliki tugas yaitu mengurusi pekerjaan rumahan. Kebayakan dari PRT tidak memiliki ruang bebas untuk bergerak, karena tugas mereka yang mengurusi pekerjaan rumahan, mereka cenderung disuruh untuk tetap di rumah, bahkan ketika orang yang mempekerjakan mereka sedang pergi. Sebagian besar dari mereka mengalami perlakuan tidak pantas seperti: (a) dipaksa bekerja sepanjang waktu tanpa istirahat; (b) dikurung di dalam rumah; (c) tidak dibayar untuk jangka waktu yang lama atau gaji yang dipotong dengan alasan yang kadang tidak masuk akal; (d) kekerasan fisik dan psikis; (e) pelecehan seksual; (f) akomodasi yang tidak dicukupi, termasuk tempat tidur yang kurang layak; (g) tidak tercukupinya kebutuhan makanan; (h) tidak terpenuhi kebutuhan agama.
     Ketiga, pekerja seks. Proses perekrutan pekerja seks sama dengan TKI. Sebagian dari TKI direkrut untuk menjadi pekerja seks komersil (PSK). Banyak dari mereka yang tertipu oleh proses perekrutan. Mereka biasanya dijanjikan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan diminta untuk membayarkan sejumlah uang sebagai upah dicarikan pekerjaan. Mereka tidak sadar bahwa pada akhirnya mereka akan dijadikan PSK. Proses perekruitan mereka yang illegal menjadi salah satu alat agen untuk mengancam mereka. Dokumen keberangkatan mereka yang illegal membuat mereka takut untuk melaporkan diri ke kedutaan besar karena takut ditangkap atau dideportasi. Agen juga tidak segan untuk mengancam dan memaksa PSK agar mereka tidak kabur. PSK biasanya diberi batasan dan diawasi dengan ketat, atau dibebankan dengan hutang agar mereka tetap memberikan setoran dari bayaran yang mereka dapatkan kepada agen.

     Yang keempat adalah pengantin panggilan. Kebudayaan Indonesia kebanyakan yang mendukung adanya perkawinan paksa menjadi salah satu faktor adanya bentuk perdagangan manusia pengantin panggilan. Banyak dari subkultur di Indonesia yang, secara tradisonal, perkawinan telah diatur oleh orang tua dengan sedikit pertimbangan dari anak mereka. Bentuk pengantin panggilan paling banyak terdapat pada kalangan Tionghoa di Kalimantan barat dan sedikit di Jawa Timur. Kebanyakan dari mereka dijual untuk pria yang berasal dari Taiwan sebagai calon suami mereka. Setelah mereka dibawa ke Taiwan, kewarganegaraan mereka berubah mengikuti suami mereka, tanpa atau sepengetahuan mereka. Hal ini membuat kemungkinan mereka untuk kembali ke tanah air menjadi sulit tanpa izin dari suami mereka. Beberapa dari pengantin panggilan hidup dengan bahagia, namun tidak sedikit dari mereka yang dipekerjakan layaknya pembantu. Mereka diperbudak, mendapat perlakuan yang tidak layak, disiksa, bahkan dipaksa untuk bekerja sebagai PSK. Banyak dari kasus pengantin panggilan melibatkan anak gadis dibawah umur dan dengan dokumen yang palsu.
     Terakhir, pekerja anak di bawah umur (dibawah 18 tahun). Pekerja anak biasanya direkut dengan janji akan diberikan upah yang besar kelak. Mereka pada akhirnya tidak dapat meninggalkan pekerjaan mereka karena kontrak yang mengikat hidup mereka. Kondisi pekerja anak kadang mengenaskan karena mereka tidak diizinkan untuk bersekolah, tidak diberikan tempat yang bersih dan layak untuk hidup, bahkan kadang mereka mendapatkan kekerasan fisik maupun seksual, serta dipaksa bekerja sepanjang hari. Kebanyakan dari mereka dipaksa bekerja sebagai pengemis atau penjual narkoba.

c. Faktor
Kemiskinan menjadi faktor utama perdagangan manusia. Pekerjaan yang terbatas di daerah asal membuat pekerja, yang kebanyakan wanita memilih untuk bekerja keluar daerah. Tinjauan ekonomi memperlihatkan bahwa korban dari perdagangan manusia kebanyakan memiliki keadaan ekonomi di bawah rata-rata nasional.

Faktor lain adalah rendahnya pendidikan. Kebanyakan dari penduduk daerah bahkan tidak dapat menyelesaikan pendidikan dasar. Keluarga mereka tidak dapat menyekolahkan mereka dan berakhir menjual mereka untuk dipekerjakan. Pola pikir masyarakat miskin yang lebih mementingkan uang daripada pendidikan membuat kebanyakan dari korban perdagangan manusia menyetujui ketika agen perekrutan mendatangi dan menjanjikan penghasilan yang besar kepada mereka.

Hal apa yang dapat dilakukan pemerintahan guna mengurangi human trafficking?
1. Menggunakan sistem birokrasi yang terdata dengan optimal dan mencegah adanya manipulasi data. Sistem pendataan TKI perlu terus ditingkatkan dalam mengetahui profil setiap calon TKI dan tidak menggunakan calo dalam pengisian angket. Menyediakan biro jasa yang mudah dijangkau dengan memberikan curiculum vitae yang lengkap dan diisi oleh Camat atau Lurah dan menyerahkan kepada Bupati dan akhirnya pendataan diberikan kepada Biro Layanan Tenaga Kerja dan semua ini diawasi oleh lembaga pengawas pelayanan tenaga kerja untuk menghindari manipulasi data dan tindakan plagiat dalam bentuk apapun.
2. Training yang memiliki kurikulum sehingga dalam setiap tahapan dapat dievaluasi dari kemampuan yang dimiliki oleh seorang tenaga kerja. Sekurang-kurangnya dilatih selama 6 bulan dan diberikan gaji yang memadai oleh dana lembaga pelayanan tenaga kerja. Latihan yang diambil adalah bagaimana mengoperasikan alat-alat yang dibutuhkan, latihan bahasa dan budaya, latihan etika kerja, dan belajar pengetahuan umum.
3. Kepolisian setempat memberikan layanan yang mudah diakses oleh seorang yang paling minim aksesnya, dengan menggunakan layanan telepon, internet, pemantauan setiap distrik dengan mencari gembong-gembong penjualan manusia yang ilegal, terus melakukan kampanye dengan cara memberikan iklan layanan masyarakat melalui televisi, internet, baliho, dan media sosial lainnya.
4. Pengawasan perairan di Indonesia yang melibatkan angkatan bersenjata dan intel dalam memantau secara intensif wilayah-wilayah yang banyak terjadi penyeludupan.
5. Program jangka panjang adalah memberikan pendidikan yang memadai sampai sekurang-kurangnya SMA kepada setiap masyarakat yang merupakan hak masing-masing warga negara. Mengirimkan guru-guru berkualitas dan berdaya juang sampai pelosok-pelosok, diakomodir, dipantau, dan digaji. Dana negara dipakai dalam memberikan pelatihan-pelatihan praktis secara soft skill dan hard skill dimulai dari masuk taman kanak-kanak.
6. Pemerintah mengakomodasi pembangunan lapangan kerja dalam kerja sama dengan pengusaha-pengusaha swasta sehingga lapangan kerja juga dicapai di tanah air sendiri sehingga mengurangi kekerasan di luar negri.
7. Pemerintah menjamin kesejahteraan ansuransi masyarakat yang paling bawah sekalipun dengan memberikan pengecekan kesehatan masyarakat di saat bekerja. Berikan dana pensiunan sesuai dengan jabatan dan usaha yang dilakukan pada masa aktif bekerja.

30 November 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar